HONORER SPOT JANTUNG! Surat Terbaru BKN Terkait Pendataan Pegawai Non-ASN

PPPK 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Masalah honorer tidak pernah habis. Usai isu penghapusan honorer di akhir tahun ini, kini muncul masalah tahapan unggah/upload SPTJM.

Honorer ketar-ketir lantaran masih banyak pemda yang masih belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Karena permasalahan honorer tersebut, BKN akhirnya turun tangan agar masalah tersebut bisa segera terselesaikan.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 18 Maret 2023, BMKG: Panas Banget di Pagi Hari hingga 33 DrajatRekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Dapat Cuan Cuma Main Game

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.

Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

“Jadi, Pak MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN,” kata Bima Haria Wibisana dikutip dari laman JPNN.com, Sabtu (18/3).

Dia menyebutkan 120 pemda ini belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Adapun empat hal penting yang disampaikan kepada 120 pemda dalam surat BKN terkait pendataan honorer, yaitu:

1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.

Baca Juga:8 Rekomendasi Motor Listrik 2023, Rp6 Juta Sudah Bisa Masuk Garasi RumahKapan Waktu Ziarah Kubur yang Baik Sebelum Ramadhan? Simak Cara dan Bacaan Doa Berikut Ini

2. Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.

3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.

4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

“Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silakan diunggah karena sistem pendataan non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat itu dianggap tidak punya tenaga honorer,” tegas Bima Haria.

0 Komentar