Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya, Simak 2 Pendapat Berikut Ini

hukum menikah
Hukum menikahi perempuan yang ditinggal pergi suaminya, simak 2 pendapat berikut ini. Foto: Ilustrasi-istimewa.
0 Komentar

Pertama, perempuan harus meyakini bahwa dia telah putus hubungan dengan suaminya entah karena kabar kematian, kabar ditalak, dan sejenisnya, selanjutnya menjalani masa iddah.

Kedua, perempuan harus menunggu sampai 4 tahun sejak hilangnya keberadaan suami dan dilanjutkan dengan masa iddah selama 4 bulan 10 hari.

Semoga penjelasan ini membawa pencerahan bagi kita semua. Wallahu a‘lam. (*/dikutip dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag)

0 Komentar