Hukum Nikah Siri : Legalitas Agama vs Hukum Negara di Indonesia

hukum nikah siri
Hukum Nikah Siri berdasarkan Legalitas Agama vs Hukum Negara Indonesia. Foto : Yasa Malang - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Nikah siri menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena statusnya yang sah menurut agama namun tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.

Pernikahan ini sering dilakukan dengan berbagai alasan, namun banyak yang belum memahami implikasi hukumnya.

Secara agama, pernikahan ini dianggap sah asalkan memenuhi syarat-syarat pernikahan dalam Islam, seperti adanya wali, saksi, ijab kabul, dan mahar. Namun, karena tidak tercatat, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Baca Juga:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Telah dibuka, Apa Saja Persyaratannya?Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Secara Online dan Offline, Ini Langkahnya!

Di Indonesia, hukum nikah siri cukup kompleks karena melibatkan hukum agama dan hukum negara. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum nikah siri :

1. Sah Menurut Hukum Agama

Nikah siri diakui sah menurut agama Islam jika memenuhi semua syarat pernikahan, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul. Dengan kata lain, dari sudut pandang agama, nikah siri diperbolehkan asalkan mengikuti aturan agama yang berlaku.

2. Tidak Sah Menurut Hukum Negara

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara dianggap tidak sah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan agar sah secara hukum. Pernikahan yang tidak dicatatkan, seperti nikah siri, tidak diakui secara resmi oleh negara.

3. Konsekuensi Hukum untuk Istri dan Anak

Karena tidak sah di mata hukum negara, istri dan anak dari nikah siri tidak memiliki hak-hak hukum yang biasanya diperoleh dari pernikahan resmi. Ini termasuk hak waris, tunjangan, dan hak-hak lainnya. Anak yang lahir dari nikah siri juga sering mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran dan hak waris dari ayahnya.

4. Risiko Hukum Bagi SuamiSuami yang melakukan nikah siri juga dapat menghadapi risiko hukum, terutama jika dia menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama dalam pernikahan resmi. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum pernikahan, khususnya dalam kasus poligami yang tidak mendapat izin dari pengadilan.

Hukum nikah siri di Indonesia menempatkan pernikahan ini dalam posisi yang sah menurut agama namun tidak diakui secara hukum negara.

Pasangan yang memilih nikah siri harus mempertimbangkan konsekuensi hukum dan sosial yang mungkin timbul di kemudian hari. Memahami hukum nikah siri sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan bijaksana.

0 Komentar