Identitas Kependudukan Digital Warga Kota Cirebon Sudah Bisa Diunduh, Kini Tak Perlu Repot Bawa Dompet

identitas-kependudukan-digital
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Drs H Atang H Dahlan memberikan penjelasan terkait rencana penerapan IKD yang akan dimulai 10 Januari 2023. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Identitas atau data kependudukan digital untuk warga Kota Cirebon kini sudah bisa diunduh.

Karena digital, nantinya tidak perlu repot-repot bawa dompet yang biasanya berisi KTP, NPWP, Kartu BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ya, mulai tahun ini, Kota Cirebon mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).  Pertanyaannya, bagaimana cara membuat IKD?

Baca Juga:Vietnam vs Indonesia, Ini Hitung-hitungan Skuad Garuda Lolos Final Piala AFF 2022Vietnam vs Indonesia: Draw dengan Gol, Lolos ke Final Piala AFF 2022

Ternyata syarat wajib bagi warga yang memiliki IKD adalah harus datang langsung ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Di dalam IKD ini semua ada dalam genggaman.

Mulai sertifikat vaksin Covid-19 (dari Kemenkes), dari Kementrian Keuangan yang berisi tentang NPWP.

Kemudian bagi ASN ada data dari BKN berisi kartu ASN, kemudian dari KPU berisi Kartu Pemilih. Selanjutnya ada KTP, Kartu Keluarga, KIA, hingga BPJS Kesehatan.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Drs H Atang H Dahlan menjelaskan, penerapan IKD direncanakan dimulai tanggal 10 Januari 2023.

Hanya saja dimulai baru lingkungan terbatas seperti lingkungan Disdukcapil, ASN dan non ASN di lingkungan pemda.

Kemudian direksi BUMD, mahasiswa, dan dilanjutkan masyarakat. “Sementara untuk warga kota dulu,” kata Atang kepada Radar Cirebon, Senin 9 Januari 2023.

Hanya saja, lanjut Atang, aplikasi IKD ini baru bisa di-download melalui HP Android, sedangkan pemilik  handphone Apple belum bisa.

Baca Juga:Kuota Haji Indonesia 2023 Terbagi Dua, Berangkat tanpa Batasan Usia, Ini RinciannyaMasa Pendaftaran Petugas Haji 2023 Makin Mepet, Ini Syarat-syarat yang Diwajibkan oleh Kemenag

“Jadi ini Bbisa di-download melalui handphone Android. Kalau untuk handphone Apple belum bisa,” kata Atang.

Lalu bagaimana cara penerapan IKD cara aktivasi KTP  Digital? Atang membeberkan, dimulai dari download aplikasi IKD di Playstore, lakukan registrasi atau daftar, masukkan NIK (nomor identitas kependudukan), email dan nomor HP.

Kemudian melakukan swa foto, scan barcode ke petugas, memastikan mendapatkan balasan email SIAK kemudian di klik tombol aktivasi.

0 Komentar