IKD ASN dan Warga Kota Cirebon Baru 875 Orang, Antre Dulu Biar Rapi

PELAYANAN Disdukcapil Kota Cirebon memberikan pelayanan IKD kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. --FOTO: abdullah/radar cirebon
PELAYANAN Disdukcapil Kota Cirebon memberikan pelayanan IKD kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. --FOTO: abdullah/radar cirebon
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Sejak Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi launching beberapa pekan lalu oleh Wakil Walikota (Wawali) Cirebon Dra Eti Herawati, banyak ASN yang antre.

Di Gedung Sekretariat Daerah baru dilakukan pendataan IKD untuk kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Ini terbatas. Ada pula jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendata IKD.

Hingga saat ini, pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon yang sudah ber-IKD masih di bawah seribu. Pantauan Radar Cirebon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, masih terlihat melayani ASN yang ingin memiliki IKD.

Baca Juga:Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Angka Nominalnya bikin Geleng-geleng KepalaPaguyuban Plat R Gelar Kesenian Tradisional di Cirebon

Hanya saja, setiap harinya, digilir dinas-dinas, sesuai jadwal yang telah dibuat oleh Disdukcapil. Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Cirebon, Izzudin menjelaskan, sampai dengan sekarang, Disdukcapil masih memberikan pelayanan bagi dinas-dinas yang pegawainya ingin memiliki IKD.

Setiap hari, lanjut Izzudin, dilakukan secara bergilir setiap dinasnya. Data ASN Pemkot Cirebon dan warga yang sudah ber-IKD sebanyak 875 pegawai.

“Mengacu data hingga akhir Januari 2022, ASN warga kota yang ber-IKD sudah 875 orang,” kata Izzudin.

Data itu, baru warga kotanya saja. Tapi kalau digabungkan dengan ASN yang domisilinya di luar KOTA Cirebon, justru jumlahnya banyak. “Justru lebih banyak pegawai dari kabupaten lain,” kata Izzudin.

Dinas-dinas yang sudah ber-IKD pegawainya adalah disdik, dinsos, dishub, damkar, DPUTR, disbudpar, dispusip, dispora, serta DPRKP. Sedangkan yang belum adalah perusahaan daerah, kecamatam, kelurahan, hingga dinas lingkungan hidup.

Izzudin menegaskan, untuk pembuatan IKD, yang bersangkutan wajib datang, karena saat mengisi aplikasi IKD, ada proses foto selfie, dan itu harus di depan petugas. Karena, hasil foto selfie akan di-scan barcode yang terintegrasi ke sistem.

Makanya, saat foto selfie, ada yang gagal. Itu karena sistemnya tidak bisa membaca tampilan wajah sesuai dengan KTP. Karena gagal, maka mesti diulang dari awal.

0 Komentar