Inaq Mawar, Seorang Nenek Nekad Ngemis Online Buat Bayar Hutang

Inaq Mawar, Seorang Nenek Nekad Ngemis Online Buat Bayar Hutang
Seorang ibu sedang live di Tok Tok
0 Komentar

RADARCIREBIN.ID-  Masih ramai seputar “pengemis” online yang sering kita jumpai akhir-akhir ini di aplikasi Tik Tok. Para konten kreator ini, memanfaatkan talent seorang ibu-ibu, banyak juga yang sudah nenek-nenak untuk mandi air, kadang juga ada yang pakai lumpur.

Dilakukan secara live di Tik Tok, ketika ada penonton yang memberi gift, sang nenek akan mengguyur badanya. Begitu seterusnya, semakin banyak orang yang menonton dan memberi gift, maka kegiatan ekstrim tesebut terus dilakukan. Bahkan, ada yang melakukan  hingga laur malam.

Ini pengakuan sala seorang ibu yang pernah melakukan kegiatan tersebut. Namanya, Inaq Mawar asalnya dari Lombok Tengah. Dirinya,  mau melakukan itu tanpa ada unsur paksaan.

Baca Juga:Ada Ancaman Kekerasan, Rizky Billar Laporkan Beberapa Akun MedsosInilah Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Tadi Malam

Selama ini, sambung dia mencari penghidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai buru tani dan mengerjakan pekerjaan serabutan lainya.

“Saya melakukan pekerjaan seperti ini untuk membayar hutang, termasuk juga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata dia.

Dia mengaku sudah melakukan sebanyak 10 kali melalui akun Tik Tok yang di kelola tetangganya. Adapun hasil yang di dapat dari live Tik Tok ini, ia bagi dua dengan pemilik akun Tik Tok.

Ia selama selama live 10 kali sudah menghasilkan uang sebanyak 9 jutaan. Dimana, setiap hari rata-rata mendapat uang sekitar Rp 300 sampai Rp 700 ribu. Bahkan, pemilik akun sendiri yang bernama Akhyar, kehidupanya sekarang sudah berubah drastis.

Ia sudah bisa membeli motor secara kontan dan pernah juga di undang acara di TV nasional. Aksi mengemis online ini mendapat kecamatan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengambil sikap tegas dan pihaknya menyurati pihak-pihak terkait, termasuk Pemda dan Dinsos.

Bahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Baca Juga:4 Tips Agar Kotoran Ayam Tidak BauCara Ternak Ayam Petelur, Bantu Ekonomi Keluarga

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, dimana para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.**

0 Komentar