Info Terbaru Soal Perpanjangan Jabatan Kepala Desa? Ini Kabarnya

Info Terbaru Soal Perpanjangan Jabatan Kepala Desa? Ini Kabarnya
DPR RI saat ini sudah mengajukan revisi Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa ke Badan Legislasi DPR. foto : ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Info terbaru terkait tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi Sembilan tahun direspon DPR RI dengan secara resmi mengusulkan revisi undang-undang tentang desa.

Komisi II DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

Baca Juga:Lagu” Komang” Raiman Laode Viral di Tik Tok, Cerita Soal Kerinduan dan KekagumanSelain Ferdy Sambo, Ada 8 Orang Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Ini Orangnya

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart.

Politikus PDIP itu mengatakan usulan revisi UU tersebut seiring permintaan dari asosiasi kepala desa agar masa jabatan mereka diperpanjang. Ia berharap agar surat yang dikirim pihaknya bisa segera direspons. Menurutnya, saat ini Baleg masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait usulan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda mengaku mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Namun, Rifqi ingin agar masa jabatan itu dibatasi hanya maksimal dalam dua periode. Sehingga, masa jabatan secara kumulatif kepala desa tak berubah yakni masih 18 tahun.

Saat ini, masa jabatan kades merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 sebanyak enam tahun dalam satu periode. Namun, mereka bisa dipilih dalam tiga kali pemilihan atau tiga periode sehingga total 18 tahun.

“Saya pribadi masa jabatan kades dari enam menjadi 9 tahun. Dan hanya untuk 2 periode. Artinya secara akumulatif tetap 18 tahun,” kata Rifqi.

Menurut Rifqi, wacana perpanjangan masa jabatan kades perlu untuk menghindari pembelahan di masyarakat akibat pemilihan kades. Menurut dia, dua kali pemilihan diharapkan bisa mengurangi ketegangan politik.

0 Komentar