Ini 3 Alasan Satpol PP Masih Belum Tertibkan Bangunan Liar di Astanajapura

satpol-pp
Satpol PP belum menertibkan bangli karena sejumlah alasan. Foto: Deny Hamdani/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Satpol PP Kabupaten Cirebon memiliki 3 alasan sehingga belum menertibkan banguan liar di sepanjang ruas Jalan Kanci-Sindanglaut Kecamatan Astanajapura.

Tiga alasan itu diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas), Maman Rukmana.

Alasan pertama, kata Maman, Satpol PP masih menunggu data dari PUTR. Kedua, lanjtunya, adanya teguran ke semua bangli yang belum semuanya terdata.

Baca Juga:Lion Air Trending Topic, Gara-gara Foto di Aplikasi Sedang Terbang Rendah di Atas AirKera Liar Bikin Khawatir Pegawai Dinkes

“Alasan ketiga adalah kesiapan alat berat yang disediakan oleh PUTR karena kami tidak memiliki alat berat,” ujar Maman, kemarin.

Dari hasil dari rapat itu, mereka sepakat akan dilakukan penertiban terhadap bangli di lokasi tersebut. Namun, hanya bangunan yang melanggar saja yang nantinya ditertibkan.

“Kita sudah survei ke lapangan. Ada beberapa bangunan yang sudah terdata melanggar, berdasarkan PUTR tapi belum semuanya terdata sehingga kita masih menunggu,” ujarnya.

Dijelaskan Maman, Satpol PP menjalankan tugasnya hanya sesuai dengan SOP. Sehingga, sampai saat ini, masih menunggu pihak DPUTR memberikan semua data bangunan liar yang melanggar untuk ditertibkan.

“Yang tahu itu bangunan melanggar atau tidak, adalah Dinas PUTR,” jelasnya.

Terkait surat peringatan kepada penghuni bangli, kata Maman, menjadi pertimbangan Satpol PP menunda penertiban.

“Setelah kembali mengecek ke lapangan, ternyata banyak pula bangli yang belum menerima surat peringatan. Tapi sudah ditandai, telah melanggar. Sehingga, sebagain dari pemilik bangli pun protes ke Satpol PP,” katanya.

Baca Juga:19 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Cocok Dikirim ke Keluarga dan TemanIni Jawaban FPKB DPR RI Soal Jabatan Kades

Kendati demikian, pihaknya sudah siap bilamana melakukan penertiban pada bangunan yang terbukti melanggar.

Tapi, lanjutnya, harus ada keterlibatan pihak kecamatan dan juga DPUTR yang mempunyai wilayah.

“Intinya tiga ada tiga hal sebelum penertiban. Kita menunggu data dari PUTR,  adanya teguran ke semua bangli dan terakhir kesiapan alat berat yang disediakan oleh PUTR. Karena kita tidak punya alat berat,” tandasnya. (cep)

0 Komentar