INI DIA, KUR Bank Mandiri Bunga Rendah, Pinjaman Bisa Sampai Rp500 Juta, Cek Syaratnya Disini

KUR Bank Mandiri
KUR Bank Mandiri
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bank Mandiri merupakan salah satu bank plat merah yang menyalurkan KUR 2023. Bank Mandiri memiliki banyak cabang sampai ke daerah mempermudah nasabah untuk bertransaksi. Program KUR Bank Mandiri memiliki bunga rendah, dan pinjaman sampai Rp500 juta.

Melalui KUR Bank Mandiri, suku bunga yang ringan yaitu 6% efektif per tahun bisa menjadi pilihan bagi para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan modal usahanya.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga:KULIT SAWO MATANG MERAPAT, Ini Pilihan Warna Lipstik yang Tepat dari Pixy, Cek Harga DisiniWAJAH GLOWING!! TERLARIS Produk Wardah Ini yang Mencerahkan Wajah dengan Harga 30k Aja

Melansir dari laman bankmandiri.co.id, berikut adalah jenis-jenis KUR Bank Mandiri yang tersedia saat ini.

Jenis-jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri :

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk :

  • Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
  • Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu :

  • Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
  • Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp500 juta per debitur, dan jangka waktu :

  • Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
  • Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Baca Juga:MENGEJUTKAN! Info Terbaru Angsuran Rp100 Juta KUR BRI 2023, Ternyata Cuma Rp1 JutaanBANYAK KEUNTUNGAN, XL Axiata Terus Kembangkan Solusi SD-WAN+ untuk Pelanggan Korporat

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Jangka Waktu KUR Khusus :

0 Komentar