Ini Komponen Biaya Haji 2024, Ongkos Pesawat Rp33,427 Juta, Simak Lengkap Rinciannya

dirjen haji dan umrah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.

Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal.

Baca Juga:Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Kenapa Turun? Ini PenjelasannyaIni Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan

Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jamaah,” tandasnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menuntaskan tugasnya membahas biaya haji 2024.

Dari pembahasan itu, Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pelaksanaan haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Hilman Latief.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Kini Jadi Tersangka, Berlatar Belakang Polisi, Karir Mentereng!RESMI! Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL

“Jadi biaya haji atau BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman Latief. (*)

0 Komentar