Inilah Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online, Langsung Dikirim ke Rumah

SIM Online
Perpanjang SIM Online kini bisa dengan mudah dilakukan. Foto: POLRI
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini ada cara terbaru memperpanjang SIM. Selain bisa dilakukan di layanan SIM keliling, kini ada cara baru yaitu perpanjang SIM online.

Perpanjang SIM online mulai diberlakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mempercepat sistem digitalisasi dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Selain caranya mudah, SIM online sendiri diharapkan mampu mempersingkat waktu dalam melakukan perpanjang SIM.

Baca Juga:LANGSUNG CAIR, BCA PayLater Beri Pinjaman Hingga Rp20 Juta, Proses Cepat Cukup dari Ponsel, Begini CaranyaPASTI ACC, KUR Mandiri 2024 Dibuka, Pinjaman Bisa Langsung Rp500 Juta, Berikut Syarat Pengajuannya

Diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Google PlayStore (berbasis Android). 

Aplikasi ini menyediakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan pengguna untuk melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, syarat dan prosedur perpanjangan SIM online 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut ini adalah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online 2024 yang perlu Anda ketahui.

Syarat Perpanjang SIM Online 2024

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

– Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

– Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

– Hasil tes psikologi

– Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 17 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Deras Disertai PetirTumbang di Laga Perdana Piala Asia 2023, Erick Thohir: Lini Pertahanan Kita Perlu Berbenah

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah ke aplikasi Digital Korlantas POLRI dalam format JPEG atau PNG dengan ukuran maksimal 2 MB. Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan terbaca.

Cara Perpanjang SIM Online 2024

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SIM online 2024:

– Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

– Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”

– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

0 Komentar