Inilah Hasil Audiensi Kepala Desa Majalengka dengan DPR RI, Ancam Siap Kepung Lagi Senayan

Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan audiensi bersama Badan Legislasi DPR. Audiensi itu diterima langsung oleh wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyetujui revisi Undang-undang tentang Desa masuk pada Prolegnas tahun 2023 meski sudah terbentuk
ASPIRASI KADES: Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan audiensi bersama Badan Legislasi DPR. Audiensi itu diterima langsung oleh wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyetujui revisi Undang-undang tentang Desa masuk pada Prolegnas tahun 2023 meski sudah terbentuk/Forum Kuwu Sumberjaya for Radar Majalengka
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Puluhan ribu kepala desa (kuwu) yang menggelar aksi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta akhirnya merasa puas. Mereka menuntut masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi sembilan tahun masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

Kepala Desa (Kades) Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya, Dudung Abdullah Yasin menjadi salah satu perwakilan dari Kabupaten Majalengka untuk ikut audiensi langsung bersama unsur DPR, Badan Legislasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Ratusan kepala desa dari Majalengka bertolak menuju gedung DPR bersama puluhan ribu kades lainnya yang mengatasnamakan sebagai Kades Indonesia Bersatu (KIB) untuk melakukan unjuk rasa pada Selasa, 17 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga:Patut Ditiru yang Lain! Bacaleg PDIP Majalengka Eti Rohaeti Gratiskan Fogging untuk Antisipasi Demam BerdarahWaduh, Dua Warga Bongas Wetan Majalengka Terjangkit Demam Berdarah

Dudung yang menjadi perwakilan dari Majalengka menyampaikan hasil audiensi bersama Dasco Ahmad akan segera disampaikan kepada seluruh kepala desa di Majalengka.

“Beliau (Dasco) merespons baik kepada puluhan ribu kuwu yang datang ke Senayan. Usulan ini akan ditindaklanjuti dengan dimasukkannya ke Prolegnas tahun 2023,” kata pria yang juga Ketua I APDESI Kabupaten Majalengka ini, Rabu 18 Januari 2023.

Meski demikian, kata Dudung, Prolegnas tahun 2023 sudah terbentuk namun para wakil rakyat di Senayan untuk menyetujui revisi Undang-undang tentang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyetujui dan akan terus memperjuangkan keinginan seluruh kades terealisasi.

Pihaknya menyatakan yang melakukan unjuk rasa tidak mengatasnamakan beberapa organisasi seperti Parade Nusantara, Apdesi, AKD dan lainnya.

“Kita di sini semuanya satu suara atas nama KIB. Karena jangan sampai ada yang mempolitisasi kalau ini berkat perjuangan organisasi kepala desa. Ini murni dari Kades Indonesia Bersatu,” tegas Ketua Forum Kuwu Kecamatan Sumberjaya ini.

0 Komentar