Inilah Lokasi Warem yang akan Ditertibkan Satpol PP

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menunjukan peta lokasi warung remang-remang di Goa Macan Desa Gempol
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menunjukan peta lokasi warung remang-remang di Goa Macan Desa Gempol yang dikeluhkan warga setempat. 
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan warung remang-remang di Goa Macan Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol. 

Hal itu, untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan warung remang-remang (warem) itu saat melakukan audiensi dengan Pj Bupati Cirebon. 

“Setelah audensi kemarin, kita bentuk tim kecil. Dan tim bisa diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/6/24).

Baca Juga:STMIK IKMI Lepas 5 Mahasiswa Asing asal Kamboja dan MadagaskarPPDB SMP Kota Cirebon, Banyak Orang Tua Datang ke Sekolah Terkendala Belum Miliki Akun

Saat ini, lanjutnya, pihak pemdes setempat sedang mengecek ke lapangan, dan mendata jumlah bangunan liar dan juga warga yang ada di tempat tersebut. Kalau data itu valid, kata Imam Ustadi, pihak desa akan memberikan teguran 1 hingga teguran 3. 

“Harus ada surat teguran 1, 2, dan 3 yang dilayangkan oleh desa, karena aset milik desa, baru diajukan ke kami (Satpol PP). Kita sesuai Peraturan Bupati (Perbup), akan melaksanakan penertiban secara rinci agar terlaksana dengan patuh dan tertib,” terangnya.

Nantinya, lanjut Imam Ustadi, Satpol PP juga akan ke lapangan untuk melakukan verifikasi, memastikan tanah tersebut apakah milik desa, dan memastikan data yang akan diberikan oleh pemdes. “Baru nanti pemdes memanggil pihak warem, kita lakukan sosialisasi agar nanti penertiban tanpa ada konflik,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya, sambung Imam, Satpol PP baru akan memberikan surat peringatan 1 hingga 3 dengan durasi waktu 13 hari kerja. “Setelah itu, barulah dilakukan pembongkaran,” tandasnya.

Diakui Imam, penetiban warem di Goa Macan membutuhkan pendekatan persuasif. Hal ini menjadi solusi efektif mengatasi permasalahan tanpa menimbulkan gesekan sosial. 

Menurutnya, perlu sikap bijak dalam menangani persoalan warem di kawasan tersebut. “Aspirasi tokoh masyarakat dan tokoh agama yang disampaikan saat audiensi kemarin perlu diperhatikan,” ujar Imam.

Imam menekankan bahwa pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak yang akan timbul jika penutupan benar-benar dilakukan.

Baca Juga:Ikut Andil Pembinaan Generasi Muda, Polresta Cirebon Gelar Turnamen Futsal Antar PelajarSuhendrik Mendengarkan Curhatan Warga Pegambiran

 “Kami menampung apa yang diinginkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, dan tak kalah pentingnya adalah memperhatikan mereka yang terdampak,” terangnya.

0 Komentar