Jabatan Eselon 2 Kosong, Pejabat yang Mau Ikut Ujikom Harap Siap-siap

Ilustrasi jabatan kosong
Ilustrasi jabatan kosong
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Jabatan eselon 2 kosong di Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Bagi pejabat yang mau mengikuti uji kompetensi atau ukom, bisa langsung siap-siap.

Jabatan eselon 2 kosong di tahun 2023. Jabatan tersebut yakni posisi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.

Lalu, jabatan eselon 2 kosong ada pada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Cirebon. Serta, jabatan eselon 2 kosong satunya adalah posisi kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3).

Baca Juga:Preman Pensiun 8 Segera Tayang, Ada Bocoran Kang Gobang Pimpin Pasukan Kang MusKeuntungan Demografi Indonesia dari Industri Halal

Soal jabatan eselon 2 kosong, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kota Cirebon.Sri Lakshmi menjelaskan, tahun 2023 ada tiga pejabat eselon 2 yang pensiun.

Open bidding atau seleksi jabatan pejabat eselon 2 segera dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Open bidding pejabat eselon 2 ini merupakan syarat wajib, diatur ketentuannya regulasi yang berlaku, bahwa, di suatu unit kerja kementerian dan lembaga, termasuk di pemerintah daerah, agar mengisi jabatan yang kosong.

Open bidding pejabat eselon 2 dapat dilakukan sesuai kebutuhan atau bertahap. Yaitu pada saat ada pejabat pensiun, atau kursi jabatan yang kosong. Atau juga digelar sekaligus dalam satu tahun, jika ada beberapa posisi jabatan yang akan kosong di tahun bersangkutan.

Untuk waktunya, sambung dia, batas usia pensiun (BUP) tiga pejabat eselon 2 tersebut berbeda-beda. Sutisna pensiun di 1 Juli 2023, Yati Rohayati pensiun di 1 Juli 2023, dan Atang Hasan Dahlan pensiun di tanggal 1 Oktober 2023.

Open bidding pejabat eselon 2memang mesti ditempuh prosesnya untuk pengisian jabatan yang kosong. Tapi, dari Pak Walikota, belum ada petunjuk untuk mekanisme pengisiannya,” ujar Sri Lakshmi.

Karena menurutnya, selain open bidding, regulasi yang ada juga mengatur bahwa setiap pejabat eselon 2 di pemerintah daerah, mesti menjalani uji kompetensi (ukom) setiap tahun.

Baca Juga:Survei Partai Politik, PSI Naik, PKB Kalahkan Golkar, Hasil Nasdem Berapa Ya?Jokowi Tidak Nyaman dengan Kehadiran Paspampres, Kenapa?

Artinya, pejabat eselon 2 yang telah menduduki jabatannya lebih dari setahun, dan belum pernah mengikuti ukom dalam kurun waktu setahun ke belakang, mesti mengikuti ukom kembali.

0 Komentar