CIREBON, RADARCIREBON.ID- Seorang TKI Kota Cirebon berhasil dipulangkan oleh Disnaker Kota Cirebon dari Malaysia.
Bertahun-tahun di Malaysia, TKI Kota Cirebon itu tak punya dokumen resmi. Kerjanya pun tak menentu. Beruntung, dia tak sampai berurusan dengan petugas atau pemerintah Malaysia.
TKI Kota Cirebon itu kini sudah kumpul kembali bersama keluarganya. Tepatnya di Kampung Gambir Laya Utara RT 01 RW 05, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Baca Juga:Bekali Siswa Masuki Era Baru, SMA Santa Maria 1 Cirebon Gelar Seminar KepemimpinanNaik Kereta Api Eksekutif Hanya 25 Ribu, Ini Cara Beli Tiketnya
Sub Koordinator Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) Disnaker Kota Cirebon Muhammad Yani SH menjelaskan, pada tanggal 6 April 2023 pihaknya berhasil melakukan pemulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bernama Rani (45), itu.
Dari data Disnaker Kota Cirebon, Rani termasuk TKI ilegal yang berangkat dari Batam. Selama di Malaysia, Rani pindah-pindah kerja. “Di sana lebih banyak kerja serabutan karena dokumennya dirampas penyalur tenaga kerja. Berangkat sejak tahun 2009 dan baru bisa dipulangkan tahun 2023 ini,” terang Muhammad Yani, Rabu 12 April 2023.
“Di sana dia (Rani) bekerja serabutan dan pindah-pindah tempat. Beruntung tidak pernah tertangkap Pemerintah Malaysia,” sambung Muhammad Yani.
Ia menjelaskan, tanggal 22 Desember 2022 salah satu anak Rani melapor ke Disnaker Kota Cirebon. Dalam laporannya, ia meminta Disnaker Kota Cirebon untuk membantu memulangkan ibunya karena bekerja 14 tahun di Malaysia secara non prosedural dan tidak memiliki dokumen.
Selanjutnya, Disnaker Kota Cirebon pada 27 Desember 2022 mengirimkan surat ke Kemenaker, Kemenlu, dan BP2MI untuk proses pemulangan. “Alhamdulillah dari semua proses itu, Ibu Rani akhirnya berhasil dipulangkan pada 6 April 2023 ke keluarganya,” bebernya.
Diterangkan Muhammad Yani, pada triwulan pertama tahun 2023 Disnaker Kota Cirebon mendapatkan 3 pengaduan tentang PMI atau TKI. Yakni PMI atas nama Rahayu warga Kelurahan Pegambiran, Daryati warga Kesunean, dan Lulu Nurjannah Putri Soleha warga Kesunean.