Jadi Tersangka, Ini Jadwal Pemeriksaan Kepala BKPSDM Majalengka di Kejati Jabar

irfan nur alam
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. Foto: Istimewa.
0 Komentar

MAJALENGKA, RADARCIREBON.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam atau INA.

Irfan Nur Alam baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Ia dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengaturan proyek tersebut.

Baca Juga:Kalau Kondisi Ini Terjadi, Maka Sekolah-sekolah di Kota Cirebon akan Dijadikan TPS Pemilu 2024Kawasan Sungai Sukalila dan Eksistensi Warga Tionghoa di Cirebon: Sejak Dulu Sudah Jadi Pusat Perdagangan

Pria yang oleh Kejati Jabar disebut dengan inisial INA tersebut diduga terlibat kasus tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Irfan.

Pemeriksaan terhadap Irfan dijadwalkan akan dilakukan pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai penangkapan dan penahanan akan disampaikan kemudian. Selanjutnya, berdasarkan pendapat tim penyidik, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak,” ujarnya.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa Irfan belum ditahan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka. 

Irfan sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kejati Jabar Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Ia dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024, Irfan Nur Alam masih ngantor seperti biasanya.

Baca Juga:Kapolri Mutasi 212 Pati dan Pamen Polri, Ada dari Jawa BaratViral, Istana Jelaskan soal Video Ban Mobil Presiden Bocor di Jawa Tengah

Pada Jumat itu, Irfan mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

“Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, belum menerima surat resminya,” kata Irfan Nur Alam saat ditemui media di BKPSDM Kabupaten Majalengka Jl KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Ia juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.

0 Komentar