Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

sim-jalur-online
Ilustrasi perpanjang SIM jalur online/Istimewa.
0 Komentar

SIMAK secara lengkap pada artikel ini adalah informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bekasi pada hari ini, Senin 9 Januari 2023.

Jadwal SIM Keliling di Bekasi ini digelar oleh Polrestro Bekasi Kota. Jadi, warga tak perlu lagi datang ke Markas Polrestro Bekasi Kota.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini, Senin 9 Januari 2023Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

Perlu diingat, layanan SIM Keliling yang digelar jajaran Satlantas Polrestro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Dan, perpanjangan SIM A dan SIM C ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin 9 Januari 2023, ada di satu lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 9 Januari 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Fotokopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti cek kesehatan

-Bukti tes psikologi

Kenapa wajib perpanjang SIM? Karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Senyum TulipBeda Jam Main di Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Semifinal Leg Kedua Piala AFF 2022

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

0 Komentar