Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Bandung, Senin 6 Februari 2023

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling di Jakartta dan Bandung. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERIKUT informasi jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Bandung pada hari ini, Senin 6 Februari 2023.

Hadirnya jadwal SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat Jakarta dan Bandung. Sehigga, tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Masyarakat Jakarta atau juga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Harga BBM Hari Ini, Senin 6 Februari 2023, Pertamina Bikin Penyesuaian Awal BulanTeruntuk Warga Cirebon, Simak Nih Pernyataan Panitia Cap Go Meh

Perlu diingat, jadwal SIM Keliling di Jakarta digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, sementara Bandung digelar jajaran Polrestabes Bandung.

Jadwal SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Dan, perpanjangan SIM A dan SIM C ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Jakarta dan Bandung, simak jadwal SIM Keliling pada hari ini, Senin 6 Februari 2023.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti Cek Kesehatan

-Bukti Tes Psikologi

Kenapa wajib perpanjang SIM? Karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Cap Go Meh Cirebon Benar-benar Meriah, Warga: Sampe Gak Bisa JalanDUDUK MANIS! SIM Dikirim ke Rumah, Yuk Cek Cara Perpanjang SIM Jalur Online

Dikutip dari wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

0 Komentar