Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling di Jakartta dan Bandung. Foto: Istimewa.
0 Komentar

SIMAK informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah Karawang pada hari ini, Senin 9 Januari 2023.

Adanya jadwal SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat. Artinya, warga Karawang tak perlu lagi datang ke Markas Polres Karawang.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, khususnya warga Karawang, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Senyum TulipBeda Jam Main di Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Semifinal Leg Kedua Piala AFF 2022

Perlu diingat, layanan SIM Keliling di Karawang yang digelar jajaran Satlantas Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Dan, perpanjangan SIM A dan SIM C ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Karawang, layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin 9 Januari 2023, ada di satu lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 9 Januari 2023 dimulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Fotokopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti cek kesehatan

-Bukti tes psikologi

Sebagaimana diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Anda Mau Jadi Petugas Haji 2023? Buruan Daftar, Batas Akhir 13 JanuariPengumuman: Polres di Wilayah Ini Sudah Berlakukan Tilang Manual

Dikutip dari Wikipedia, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

0 Komentar