Jadwal SIM Keliling di Kuningan Jawa Barat Hari Ini Jumat 13 Januari 2023

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – UNTUK diketahui, masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tidak mesti ke Markas Polres Kuningan. Tentunya masyarakat bisa memanfaatkan layanan jadwal SIM Keliling di Kuningan Jawa Barat, sesuai dengan jadwal hari ini.

Layanan jadwal SIM Keliling di Kuningan hanya untuk membuat perpanjangan SIM, yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluarsa atau masa berlakunya habis tidak bisa dilayani di layanan SIM Keliling ini. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus datang langsung ke Markas Polres Kuningan.

SIM Keliling di Kuningan adalah layanan diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Warga Diminta Waspadai Bencana HidrometeorologiMakan Murah di Kuningan Serba Rp10.000 Lengkap Dengan Lauknya

Tujuan adanya program layanan SIM Keliling di Kuningan ini agar masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Kuningan, lebih mudah untuk memiliki atau memperbarui SIM yang dimilikinya.

Keberadaan layanan Jadwal SIM Keliling di Kuningan ini menjangkau masyarakat Kabupaten Kuningan di berbagai tempat. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan pun telah membuat jadwal SIM Keliling di Kuningan.

Untuk jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan pada hari ini Jumat 13 Januari 2023 dilaksanakan di Dealer Yamaha Mora Sindangagung. Untuk jam operasional pelayanan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Sebagaimana diungkapkan Baur Sim Sat Lantas Polres Kuningan Aiptu Sunarto bahwa jadwal SIM Keliling di Kuningan hari ini Kamis 12 Januari 2023 ada di Alun-alun Luragung Kabupaten Kuningan. Untuk diketahui masyaarakat bahwa mulai Januari 2023, sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa pemohon perpanjangan SIM C maupun SIM A diberlakukan wajib mengikuti psikotes sebagai dasar syarat pembuatan SIM. Peraturan tersebut juga diberlakukan pagi pemohon proses baru SIM C maupun SIM A.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dilampirkan untuk perpanjangan SIM C maupun SIM A, antara lain.

-Membawa Kartu Tanpa Pendududuk (e-KTP) asli

-Surat keterangan kesehatan dari dokter

-Surat lulus hasil psikotes atau tes psikologi

0 Komentar