Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon 30 sampai 31 Januari 2023, Simak Syarat yang Harus Dilengkapi

jadwal-sim-keliling
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon 30 sampai 31 Januari 2023. Simak syarat yang harus dilengkapi. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon, Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mobile atau SIM Keliling Kabupaten Cirebon.

Mobil SIM Keliling Kabupaten Cirebon itu, sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Utamanya, mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.

Namun, SIM Keliling Kabupaten Cirebon ini hanya untuk untuk yang memperpanjang SIM A dan C, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis.

Baca Juga:Menikmati Sambal Bakar Seafood dan Proses Bikinnya, Rasanya Nampol di LidahKapolresta Cirebon soal Isu Penculikan Anak: Jangan Mudah Percaya, Jangan Main Hakim Sendiri

Adapun untuk permohonan SIM baru harus datang ke Mapolresta Cirebon di Jln  Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Untuk keuntungan mengurus perpanjangan SIM C maupun SM A di mobile SIM Keliling Kabupaten Cirebon sendiri, selain dekat, juga tidak sampai mengantre panjang.

Sehingga, pelayanannya pun lebih cepat. Namun, jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM.

Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi saat Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon adalah:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas)

Baca Juga:IRT Kurangi Pembelian Beras, Ini SebabnyaManisnya Paduan Kopi Susu dan Tape Bakung, Ada 2 Rasa Manis di Lidah

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

6. Jangan lupa untuk membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.

0 Komentar