Jangan Keliru, Soal Hukuman Seumur Hidup?

Jangan Keliru, Soal Hukuman Seumur Hidup?
Fredy Sambo Divonis Mati
0 Komentar

RADARCIREBON.DI – Apakah anda tahu apa yang di maksud dengan hukuman penjara seumur hidup? Pertanyaan ini muncul seiring dengan tuntutan jaksa dalam kasus Fredy Sambo.

Dimana mantan Kadiv Propam Polri di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan hukuman penjara seumur hidup, atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansya Yosua Hutabarat.

Lantas, apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup tersebut? Selama ini, di tengah-tengah masyarakat masih memiliki anggapan atau persepsi yang  salah.

Baca Juga:Dapat Dana Hibah, Ini yang Dikerjakan BPSK Kabupaten Cirebon?Kok, Sudah Muncul Prediksi Hasil Open Bidding?

Banyak yang menafsirkan  kalau penjara seumur hidup, adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 15 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Dimana A kemudian menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.
Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 30 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 30 tahun. Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu.

Jadi, hukuman seumur hidup itu adalah mereka akan menjalankan hukuman sampai dia mendinggal dunia. Dia akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam tahanan. Jadi, tidak ada hukuman seumur hidup itu sesuai dengan umur. Dulu, kita banyak mendapat informasi seperti itu soal hukuman seumur hidup. Jadi, persepsi itu mesti diluruskan dan dikembalikan pada patokan hukum yang ada.**

0 Komentar