CIREBON, RADARCIREBON.ID – Merawat wajah menjadi kebutuhan setiap orang, salah satu cara merawat wajah yaitu dengan menggunakan skincare. Dalam packaging atau kemasan skincare pasti memiliki barcode yang tertera, dapat berfungsi untuk cek barcode skincare ori atau palsu.
Produk skincare sudah banyak beredar di Indonesia dengan ratusan atau bahkan ribuan merek dari yang murah sampai mahal. Salah satu cara untuk meyakinkan barang tersebut ori atau palsu yaitu dengan cek barcode skincare.
Tidak sedikit penjual yang melakukan kecurangan dengan menjual skincare palsu yang bisa membahayakan kesehatan wajah. Cara cek barcode skincare menjadi bukti kuat terhadap keaslian produk.
Baca Juga:Ini 5 Amal Kebaikan Di Bulan Ramadhan Menurut Sunnah Rasulullah SAW30 Ide Nama Yang Baik Bayi Laki-Laki Dan Perempuan Lahir Di Bulan Ramadhan
Bahkan dari pandangan mata pun ciri-ciri skincare palsu akan terlihat sama dengan yang asli. Penggunaan produk palsu bisa merusak wajah lho bahkan bisa sampai bisa sampai terkena penyakit yang lebih serius lagi yaitu kangker kulit.
So, dalam penggunaan skincare ini harus lebih hati-hati lagi dalam membeil suatu produk. Salah satu caranya dengan membeli produk di official store-nya, atau kalau sudah terlanjur membeli di toko biasa dan ragu terhadap keaslian produknya tetap bisa mengecek produk tersebut ori atau tidaknya.
Jangan khawatir, yuk simak penjelas berikut ini cara mengecek barcode skincare ori. Check this out!
1 Website BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bertugas untuk mengurusi izin edar dan keamanan produk. Yups, produk akan dikatakan aman untuk dipakai atau dikonsumsi apabila sudah terdaftar dari BPOM karena apabila terdaftar bahan-bahan dan dosis yang terkandung dalam skincare tersebut sesuai dengan takaran yang diperbolehkan.
Caranya yaitu dengan mengunjungi website resminya BPOM RI pada link berikut: https://cekbpom.pom.go.id/
Pada situs tersebut akan tercantum untuk mencari produk dengan banyak kategori informasi yang akan dicari, berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merk, jumlah & kemasan, bentuk sediaan, komposisi, nama pendaftar, dan npwp pendaftar.