JANGAN TELAT! CPNS 2023 Dibuka Online, Salah Satu Syaratnya Usia 18 hingga 35 Tahun

link pendaftaran CPNS 2023
MAKIN DEKAT, Ini Link Pendaftaran CPNS 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pembukaan CPNS 2023 resmi dubuka pemerintah. Tak hanya CPNS, ternyata PPPK 2023 pun akan segera digelar di awal tahun ini.

Terbaru, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 secara online. Syarat CPNS 2023 bisa jadi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang pernah digelar.

Berkas persyaratan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kelulusan CPNS 2023 bagi pendaftar.

Baca Juga:Tendik Wajib Catat, Jadwal Terbaru PPG Dalam Jabatan 2023 dari KemendikbudTak Cukup KTP dan KK, KUR BRI 2023 Tetapkan Syarat Terbaru Agar Pinjaman Cair

Jika berkas persyaratan tidak lengkap, maka pendaftar tidak bisa melanjutkan seleksi CPNS 2023 ke tahapan selanjutnya dan bisa dipastikan gagal.

Hal ini lantaran seleksi administrasi menjadi tahapan pertama dalam pendaftaran CPNS 2023.

Kemudian dilanjutkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pendaftaran CPNS 2023 ini diadakan untuk umum, sehingga bagi yang berminat dapat mengikuti seleksinya.

Seleksi pendaftaran CPNS 2023 hanya bisa dilakukan secara online melalui laman SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.

Merujuk pada pendaftaran CPNS Kemenkumham pada tahun 2021, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan dalam seleksi CPNS.

1. Usia paling rendah 18 dan 35 tahun ketika pendaftaran

2. Setia kepada NKRI (dibuat surat pernyataan)

3. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan swasta

5. Tidak CPNS, PNS, POLRI, TNI

6. Bukan dari partai politik dan anggota

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Tidak menggunakan narkoba dan obat terlarang

9. Jenjang pendidikan sesuai jabatan yang dipilih

10. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik

11. Persyaratan lain sesuai jabatan.

Dokumen yang harus disiapkan di antaranya:

1. Scan/foto KTP asli

2. Scan/foto Ijazah asli

3. Scan/foto Transkrip nilai asli

0 Komentar