JUMAT BESOK, BPN Kuningan Akan Pasang Sepuluh Ribu Patok Batas

JUMAT BESOK, BPN Kuningan Akan Pasang Sepuluh Ribu Patok Batas
BPN Kuningan akan memasang 10 ribu patok di 30 Desa, Jumat (3/2/2023)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan bakal mengadakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas). Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan pada Jumat 3 Februari 2023.

Kepala ATR/BPN Kuningan Surahman mengatakan, program Gemapatas di Kabupaten Kuningan akan dipusatkan di Aula Balai Desa Sindangsari. Dalam kegiatan tersebut akan dihadiri 30 kepala desa yang telah ditetapkan sebagai target lokasi PTSL-PM Tahun 2023.

“Gemapatas diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Bersama masyarakat atau kepala desa yang mengetahui batas bidang tanah, secara serentak di seluruh Indonesia dan akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI),” kata  Kepala BPN Kuningan Surahman.

Baca Juga:SEPAKAT, Bupati Kuningan Pastikan Gagal Bayar 2022 Segera Diselesaikan Melalui Rasionalisasi Anggaran 2023LANJUT LAGI, Proyek JLTS di Kuningan Sudah Tahap Pembebasan Lahan

Untuk Kabupaten Kuningan, kata Surahman, mendapatkan target pemasangan patok tanda batas sebanyak 10.000 patok yang disebar di 30 desa dari 10 kecamatan yang menjadi target lokasi PTSL – PM Tahun 2023.

“Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Surahman.

Ditambahkan Surahman, Gemapatas merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. Setelah sukses melaksanakan proyek strategis nasional di tahun 2022.

Disampaikan Surahman, untuk Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, mendapatkan target untuk beberapa proyek strategis di antaranya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM), target peta bidang tanah 61.408 bidang, dan target sertifikat 30.864 bidang, tersebar di 30 desa 10 kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

0 Komentar