GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan setelah ramai pemberitaan mengenai guru SMK di Cirebon diberhentikan karena mengkritik sang gubernur.
Klarifikasi Ridwan Kamil sendiri disampaikan melalui sosial media, Instagram @ridwankamil, Rabu 15 Maret 2023.
Ridwan Kamil mengaku kaget dengan keputusan pihak sekolah atau yayasan yang memberhentikan guru tersebut.
Baca Juga:INSYA ALLAH BERKAH, Bansos Ramadhan 2023 Digulirkan, Yuks Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.idINI LINK Cek Bansos Ramadhan 2023, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp7,8 Triliun
Kasus ini sendiri bermula dari komentar seorang guru sebuah SMK swasta di Cirebon yang mengomentari postingan Instagram Ridwan Kamil saat zoom meet bersama para murid SMP di Tasikmalaya yang menabung untuk membelikan sepatu temannya, Selasa (14/3/2023).
Dalam postingan itu, kebetulan Ridwan Kamil mengenakan jas kuning. Dari postingan Ridwan Kamil itu, sang guru memberikan komentar, sebagai berikut:
“Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu itu sedang) jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?”.
Komentar sang guru yang dinilai kasar itu pun direspons banyak orang. Hingga pada akhirnya ia diberhentikan pihak sekolah.
Tapi, bagi Gubernur Ridwan Kamil, guru tersebut tak harus diberhentikan. Cukup dinasehati dan diingatkan saja.
1. Seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar. Sudah ribuan kritik masuk, dan selalu saya respon dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja.
2. Mungkin karena yang melakukan posting kasar adalah seorang Guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah/yayasan untuk menjaga nama baik insitusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga:BIKIN KAGET SAAT SURVEY, Apakah KUR BRI Bisa tanpa Jaminan?AUTO SENANG! Jalan Cangkring Cirebon akan Dibeton, Anggaran Rp4 Miliar
3. Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan, agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan.