KAI Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020

KAI Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020
BISA NAIK LAGI: Harga telur ayam di pasar tradisional Kuningan masih bertahan Rp24.500 dari harga normal Rp22.000. DOKUMEN RADAR KUNINGAN
0 Komentar

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop III Cirebon resmi memperpanjang pembatalan seluruh jadwal perjalanan Kereta Api Reguler.
Hal tersebut diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif. Pembatalan ini diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Bandung), menuju timur (Semarang, Surabaya), maupun menuju selatan (Purwokerto, Yogyakarta, Madiun).
Luqman menambahkan, bahwa pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19.
“Sebelumnya PT KAI (Persero) menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Pembatalan perjalanan ini akan terus dilakukan evaluasi oleh pihak PT KAI dan mengikuti perkembangan di lapangan,” kata Luqman, kepada Radar Cirebon, Minggu (31/5/2020).
Selain itu, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang. New Normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. “Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ujar Luqman.
Luqman menerangkan, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi.
“Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah,” jelasnya.
Pada pedoman New Normal ini, lanjut Luqman, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan).
“Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” imbuhnya.

0 Komentar