KASUS suap dan calo bintara Polri di Polda Jawa Tengah akhirnya direspons tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus suap dan calo bintara Polri di Polda Jawa Tengah itu, Kapolri meminta agar para pelakunya yang merupakan oknum anggota Polri dipecat atau dipidana.
Sebelumnya, pelaku kasus suap dan calo bintara Polri di Polda Jawa Tengah ini tak dipecat. Mereka hanya dikenakan sanksi demosi atau juga penundaan kenaikan pangkat.
Baca Juga:MENGEJUTKAN! Info Pengadaan ASN 2023, Honorer Kecewa dengan Surat MenPAN-RBProfil Cesen Eks JKT48, Istri Marshel Widianto yang Telah Melahirkan Anak Pertama
Dalam kasus suap dan calo seleksi bintara Polri ini, Propam Polri disebut-sebut menyita uang hinga miliaran rupiah. Ada 5 polisi yang terlibat, 3 di antaranya perwira.
Dan, 5 oknum polisi personel Polda Jawa Tengah itu telah menjalani sidang etik.
“Ada 5 personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (10/3/2023), di PMJ News.
Ia mengatakan bahwa lima oknum anggota itu telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, di mana terlibat dalam calo seleksi bintara Polri.
Kelima oknum polisi itu antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. “Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri,” terang Iqbal.
Sanksi yang diterima berbeda-beda atau sesuai dengan perbuatannya. Untuk 3 perwira, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.
Sementara Bripka Z dan Brigadir EW, diputuskan untuk ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Baca Juga:BAHAGIA Marshel Widianto ke Cesen eks JKT48: Terima Kasih Sudah Menjaga AnakkuKEJUTKAN NETIZEN, Marshel Widianto Umumkan Kelahiran Anak Pertama dengan Cesen eks JKT48
Dalam kasus calo seleksi bintara Polri ini, masih kata kabid humas, tak hanya 5 polisi itu yang terlibat. Ada juga keterlibatan dua ASN Polri, yakni dokter pembina dan pengatur tingkat.
Keduanya juga disanksi. “Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.