KASUS ASUSILA, Awalnya Vonis Ringan, Oknum Polisi Cirebon Kota Kini Kena 20 Tahun Penjara

beri keterangan pers
Pengacara Rudi Setiantono dan ibunda korban saat memberikan keterangan tentang vonis 20 tahun penjara bagi oknum polisi Cirebon Kota Briptu C. Foto: Deny Hamdani/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON- Oknum polisi Cirebon Kota berinisial Briptu C mendapat hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Awalnya, dalam kasus asusila dan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, oknum polisi Cirebon Kota atau dari Polres Cirebon Kota itu hanya divonis 1 tahun 10 bulan oleh hakim PN Sumber atau PN Kabupaten Cirebon.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Dan hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis PN Sumber dan menambah berat hukuman bagi oknum polisi Cirebon Kota itu menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga:Iwan Bule Gabung Gerindra Gantikan Posisi Sandiaga Uno, Ini yang Disampaikan setelah Dilantik Prabowo Subianto29.109 Orang Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Klik Link Akses Pengumumannya di Sini

Penasehat Hukum korban, Rudi Setiantono SH mengatakan pihaknya sudah menerima hasil putusan vonis banding terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada sidang banding.

“Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding yang diajukan Jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis hakim pengadilan negeri Sumber 1 tahun 10 bulan,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Kamis 27 April 2023.

Rudi mengatakan, pada sidang banding, terdakwa divonis oleh majelis hakim pengadilan tinggi Bandung dengan vonis 20 tahun. “Terdakwa diputuskan vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan pada anak sambungnya. “Tiga pasal. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan kepada anak tirinya, kedua kekerasan pada anak, dan KDRT,” tuturnya.

Rudi mengatakan terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang banding.

“Dituntut lebih berat sepertiga dari tuntutan jaksa karena hakim pengadilan tinggi Bandung mempertimbangkan terdakwa adalah orang dekat dan merupakan wali dari korban,” ujarnya.

Putusan Pengadilan tinggi Bandung ini diputuskan pada Rabu 12 April 2023. ”Diputuskan pada 12 April, diucapkan Kamis 13 April, disampaikan pada masing-masing pihak pada 26 April,” ungkapnya.

Baca Juga:MAKIN DEKAT, Ini Link Pendaftaran CPNS 2023Juara Liga Inggris 2023, Akhir Pekan Ini Manchester City Sudah Bisa Kudeta Arsenal

Sementara itu ibu Korban, Vinny Meipanji Pratiwi, kepada Radar mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan sudah merasakan keadilan.

0 Komentar