Kasus Cerai di Kabupaten Indramayu Masih Tinggi, Didominasi Faktor Ekonomi

kasus-cerai
Kasus cerai di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Tampak warga antre di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID-Kasus cerai di Indramayu masih tinggi. Di tingkat Provinsi Jawa Barat, kasus cerai di Kabupaten Indramayu menempati urutan kedua setelah Kabupaten Bogor.

Sedangkan secara nasional, kasus cerai di Kabupaten Indramayu menempati urutan keempat setelah Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bogor.

Padahal, angka kasus cerai di Kabupaten Indramayu mengalami penurunan di tahun 2022 jika dibanding dengan tahun 2021.

Baca Juga:Air Laut Pesisir Pantura Eretan Terpantau Naik, BMKG Minta Masyarakat WaspadaJadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon, 18-19 Januari 2023, Ini 3 Syarat Perpanjang STNK 

Cerai menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pisah, putus hubungan sebagai suami istri atau lepasnya ikatan perkawinan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengungkapkan, di tahun 2022, institusinya telah menerima pengajuan perkara perceraian sebanyak 10.318 perkara, dan yang diputus hakim sebanyak 7.771 perceraian.

“Dari jumlah itu sebanyak 5.669 perkara yang cerai gugat, sedangkan cerai talak ada sebanyak 2.102 perkara yang diputuskan,” ungkap Dindin, kemarin.

Dijelaskan Dindin, meskipun dari jumlah angka perceraian di Kabupaten Indramayu tahun 2022 tinggi, namun apabila dibandingkan dari jumlah perceraian di tahun 2021 relatif mengalami penurunan.

“Pada tahun 2021 kasus perceraian di Kabupaten Indramayu sebanyak 8.002 kasus perceraian dari jumlah tersebut sebanyak 5.865 cerai gugat, sementara 2.137 cerai talak,” jelasnya.

Diakuinya, kasus cerai di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Jika di provinsi menempati urutan kedeua.

Secara nasional, lanjut, Dindin, kasus cerai di Kabupaten Indramayu menempati urutan keempat setelah Surabaya, Kabupaten Malang dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu 18 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon, Rabu 18 Januari 2023

“Di Kabupaten Indramayu kasus cerai didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak istri,” ujarnya.

Sedangkan kasus cerai talak, lanjutnya, adalah yang diajukan oleh pihak Suami yang pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan izin mengucapkan ikrar talak di muka persidangan.

Dimana, pihak suami atau istri mengajukan perceraian. Sedangkan sisanya oleh faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan faktor lainnya.

0 Komentar