Kawal Pantarlih Taat Prosedur, Bawaslu Bakal Uji Petik Data Pemilih 2024

pantarlih
Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu Supriadi SHI ajak kawal Pantarlih untuk taati prosedur. Foto: Kholil Ibrahim/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 masih berlangsung oleh Pantarlih.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan seluruh petugas Pendaftar Pemilih (Pantarlih) untuk konsisten mentaati prosedur yang berlaku.

Bawaslu beserta jajaran adhoc konsisten melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan coklit Pantarlih data pemilih yang akan berakhir sampai 14 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga:Webinar PNM: Ibu Mekaar Bijak, Gizi Keluarga MeningkatRevisi Perda RTRW Dituding Terlalu Cepat, Pengamat: Hanya Akomodir Investor

Pengawasan terhadap coklit Pantarlih dominan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Mereka telah diberikan pembekalan teknis, strategi serta alat kerja pengawasan sebelum diterjunkan kelapangan mengawasi coklit Pantarlih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi SHI menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kinerja Pantarlih taat prosedur.

Pengawasan Pantarlih dilakukan, agar semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata dalam data pemilih Pemilu 2024.

“Pertama kita memastikan bahwa petugas coklit itu bekerja sesuai dengan prosedur. Petugas coklit yang ada di lapangan juga benar adalah Pantarlih yang memiliki SK, bukan joki,” ujar Supriadi.

Yang kedua, lanjutnya akan melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan bahwa semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata di data pemilih.

“Dan semua orang yang tidak mempunyai hak pilih sudah tidak ada di daftar pemilih,” terangnya.

Baca Juga:Bupati Cirebon Datangi Kantor PBB di Jakarta, Ini 3 Persoalan yang DibahasEdukasi Antikorupsi, Kepala SMKN 1 Gantar : Kalau Korupsi Saya Mundur 

Bawaslu, lanjutnya, telah membuka Posko Pengaduan dalam upaya mengawal data pemilih Pemilu tahun 2024.

“Jadi bagi masyarakat yang memang nanti pada proses pencoklitan tidak tercoklit, bisa segera melaporkan ke jajaran kami yang ada di desa masing-masing yaitu di rumah PKD,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd menjelaskan, pengawasan harus dilakukan dengan teliti agar keakuratan proses pemutkahiran data pemilih lebih baik.

Hal ini sudah menjadi tugas serta fungsi Bawaslu beserta jajarannya dalam pengawasan coklit data pemilih.

Kemudian, lanjutnya, yang lebih penting lagi terkait dengan prosedur melaksanakan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih.

0 Komentar