KDRT; Gunduli dan Putuskan Jari Istri

KDRT; Gunduli dan Putuskan Jari Istri
KORBAN KDRT: Beredar foto di media sosial menampilkan seorang perempuan diduga sebagai korban penganiayaan berasal dari Kabupaten Indramayu. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
INDRAMAYU – Seorang suami tega menggunduli istrinya sendiri dan menyiksanya hingga salah satu jarinya putus. Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jumat (18/09).
Saat dikonfirmasi terkait KDRT tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru membenarkan informasi itu. “Kami sudah terima laporannya. KDRT ini terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Arahan. Adapun laporan baru kami terima Kamis (17/9). Untuk saat ini, sementara kita masih selidiki lebih jauh lagi,” jelas Hamzah kepada tim radarindramayu.id.
Sebelumnya, beredar foto yang tersebar di media sosial. Dalam gambar yang viral itu menampilkan seorang perempuan diduga sebagai korban penganiayaan berasal dari Kabupaten Indramayu.
Perempuan yang menjadi korban KDRT itu digunduli dan disiksa oleh suaminya sendiri, hingga mengakibatkan salah satu jarinya putus. “Kami sampai sekarang terus melakukan penyelidikan. Dari kemarin kami mencari pelakunya, tapi belum ketemu. Kami masih sulit mencari keberadaannya,” kata Hamzah.
Untuk membuktikan dugaan KDRT tersebut, saat ini Reskrim Polres Indramayu masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku KDRT akan dikenakan hukuman pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 sesuai UU KDRT pasal 44 ayat 1. (jml)

0 Komentar