KDRT Lebih dari Sekali

KDRT Lebih dari Sekali
0 Komentar

JAKARTA- Pesinetron Rizky Billar ternyata bukan baru sekali melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10). “Ya, yang jelas ini lebih dari satu kali,” ujar Endra Zulpan.
Akan tetapi, dia tak mengungkapkan berapa kali suami Lesti Kejora melakukan dugaan KDRT. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam materi perkara. Salah satu dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar adalah yang dilaporkan Lesti Kejora. “Yang jelas sudah lebih dari satu kali, seperti pelemparan bola biliar dan sebagainya,” kata Zulpan.
KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora sendiri terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Tindakan kekerasan Billar kepada Lesti makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain, termasuk hasil visum.
Rizky Billar sendiri akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemarin. Billar jadi tersangka sejak Rabu malam (12/10) dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Endra Zulpan.
Ia menyebutkan Billar melakukan dugaan kekerasan itu dengan sadar. Dia membantah bahwa Billar berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan dugaan KDRT itu. “Negatif, normal, dan dilakukan dengan kesadaran,” ujar Endra Zulpan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1,” tandasnya.

0 Komentar