Keabsahan Lahan Kutiong dan Sintiong Masih Teka-teki, Berikut Informasinya

Keabsahan Lahan Kutiong dan Sintiong Masih Teka-teki, Berikut Informasinya
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Lahan Kutiong dan Sintiong di kawasan Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon terus menjadi polemik. Lahan tersebut sejatinya masih berstatus tanah yang dikuasai negara.

Kasi Sengketa Kantor Pertanahan/BPN-ATR Kota Cirebon Dwi Rinto SST menjelaskan soal lahan Kutiong dan Sintiong. Yakni, tanah negara yang dimaksud bekas hak barat, atau yang dimiliki perorangan pada saat zaman penjajahan kolonial.

Menurut dia, pihaknya pernah diperlihatkan dokumen oleh pihak Yayasan/Perkumpulan Bakti soal lahan Kutiong dan Sintiong. Baru memperlihatkan Akta Eigendom Verponding, bertuliskan masih pakai bahasa Belanda, atas mama Mayor Tan Tjin Kie.

Baca Juga:Sembilan Mahasiswa UGJ Cirebon Observasi ke PT Agung Jaya FurniturePrediksi Liga Champions: Real Madrid vs Liverpool Lengkap H2H, Perkiraan Pemain dan Link Nonton

“Saya pernah ditunjukkan oleh pihak Bakti soal dokumen lahan Kutiong dan Sintiong. Tapi berupa kopianya saja. Untuk statusnya masih dikuasai negara, karena kalau dari hak barat tidak mungkin menjadi tanah milik adat,” ujar Rinto, Rabu (15/03/2023).

Selanjutnya, di aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) diberikan kesempatan selama kurun 20 tahun setelah berlakunya UUPA untuk mendaftarkan haknya kembali.

Hal ini, diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijakaanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat.

Serta aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanas Asal Konversi Hak-hak Barat.

Dengan kata lain, bagi ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki hak barat atau ahli waris pemilik Akta Eigendom, bisa mengkonversi dokumen kepemilikan hak barat menjadi hak tanah Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada permohonan dari pihak manapun untuk konversi atau penyesuaian dari Eigendom atas tanah yang dimaksud,” ujarnya.

Sehingga, jika tidak ada yang memproses itu sampai sekitaran tahun 1980 atau 20 tahun sejak UUPA berlaku, maka tanah-tanah hak lain yang tidak dikonversi atau dilakukan penyesuaian status haknya menjadi tanah negara.

Baca Juga:SMPN 1 Dukupuntang Kabupaten Cirebon Gelar Pekan Kreativitas Siswa dan Mini Soccer 2023Kabar Terbaru Manchester City vs Leipzig, Keuntungan bagi Tuan Rumah, Ini Penyebabnya

Terkait dengan klaim pihak Yayasan/Perkumpulan Bakti yang mendapat hibah atas tanah tersebut, pihak BPN juga belum mengetahui langsung dokumen hibahnya seperti apa.

0 Komentar