Kejari Belum Lakukan Penahanan Tersangka S

0 Komentar

SUMBER – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus mendalami kasus korupsi alat mesin pertanian (alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2018 untuk Dinas Pertanian (Distan) dan para kelompok tani. Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menyampaikan, hingga saat ini, penyidik menggali informasi dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan alsintan bantuan Kementan RI tahun 2018 lalu.
“Masih dalam penyidikan. Kami juga telah memanggil saksi-saksi untuk BAP. Dan untuk penahanan tersangka (S) masih belum dilakukan,” kata Wahyu, Kamis (10/9).
Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam terkait kelanjutan kasus tersebut. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum memastikan apakah ada pejabat distan atau lainnya yang juga terlibat.
Sebab, kelanjutan penyidikan yang dilakukan masih dalam bentuk materi. “Masih belum bisa kita sampaikan, karena masih bentuk materi. Yakni, memeriksa para saksi,” paparnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan alsintan bantuan dari Kementan RI melalui Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon untuk kelompok tani tersebut, sudah menjerat dua ASN. Inisialnya FF dan P sebagai tersangka. Selain itu, Kejari juga menetapkan seorang pengusaha (penadah) berinisial S sebagai tersangka, tertanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Dalam konferensi pers sebelum pindah tugas, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto menyampaikan, dalam kasus korupsi yang ditangani pihaknya, sejauh ini masih belum ditemukan indikasi  peran atau keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Effendi MM.
Tetapi, sebagai bentuk pencegahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Cirebon, H Imron yang berkaitan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Hal itu agar bupati tahu, dan ke depannya tidak lagi terjadi hal yang sama.
“Untuk kasus dinas pertanian, kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Bupati. Kami paparkan celah-celah mana saja yang dijadikan para tersangka berbuat korupsi. Ini sebagai bentuk pencegahan dan komitmen kami memberantas korupsi,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, untuk penyidikan selanjutnya, ia serahkan kepada sahabat-sahabat di kejaksaan. Ia meyakini, tim penyidik akan terus penyidikkan secara profesional. Bekerja sesuai fakta dan alat bukti. Bukan berdasarkan pesanan ataupun intimidasi. (sam)

0 Komentar