Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Apakah Iuran Bakal Naik? Berikut Info Lengkapnya

kepesertaan-bpjs-kesehatan
Status kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kota Cirebon bisa dicek via WA. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Berubah?

Rizzky menambahkan, penting adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan. 

Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.

Adapun hingga saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku. 

Baca Juga:Lobi Sukses, Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Live di TV Nasional, Jadwal Kick Off Mundur Jadi Pukul…JANGAN KAGET, Bansos PKH dan BPNT Divalidasi Ulang Kemensos, Data Penerima Ada Perubahan

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. 

“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” tandasnya.

Demikian informasi terbaru terkait akan adanya perubahan kelas BPJS Kesehatan yang menjadi KRIS. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar