Keliling Desa dan Bakal Ada Stan Perizinan di Kecamatan

susun SOP perizinan 2
KONKRET: DPMPTSP Membahas dan Susun SOP Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Online Kecamatan di Aula Hotel Purnama Mulia, Minggu (1/3). FOTO: Tatang ashari/radar kuningan
0 Komentar

Jangan
anggap lagi membuat perizinan sulit dan mahal. Kemudahan sudah menjadi komitmen
pemerintah bagi siapa pun masyarakatnya yang ingin membuat izin asal tidak
melalui calo.

Tatang
Ashari, KUNINGAN

Komitmen
tersebut, tak bosan terus didengungkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Ya, sesuai dengan harapan
pemerintah pusat, bahwa pemerintah daerah harus ramah dengan investor.

“Masyarakat
harus tahu kalau membuat perizinan sekarang mudah. Harus dibuktikan langsung di
lapangan. Maka perlu bantuan kecamatan untuk turut menyosialisasikannya kepada
masyarakat,” ungkap Kepala DPMPTSP Kuningan Agus Sadeli di sela Pembahasan dan
Penyusunan SOP Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Online
Kecamatan Tahun 2020 di Aula Hotel Purnama Mulia, Kelurahan Cigugur, Minggu
(1/3).

Baca Juga:Jabar Bergerak Siap BerkolaboraksiDiputus Kontrak Pemerintah Desa, Pedagang Pasar Ciputat Resah

Ia
berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya pembuatan izin usaha. Sekaligus
mengetahui bahwa pengurusan perizinan usaha tidaklah sesulit yang dibayangkan.
DPMPTSP akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prosesnya tidak
berbelit-belit, waktunya juga dipastikan singkat.

Kemudian
jarak yang selama ini menjadi kendala tidak akan terjadi lagi. Ini karena
DPMPTSP telah memberikan layanan keliling dengan mobil service sampai ke
tingkat kecamatan dan pelosok desa.

“Pelayanan
BPPT selalu didasarkan pada SOP. Bahkan dari 86 izin yang dikeluarkan hanya
IMB, HO, dan perikanan yang dikenakan retribusi. Sedangkan perizinan lainnya
gratis,” tegas Agus.

Agus
berharap para camat, lurah atau kades bisa mendorong masyarakat dalam mengurus
perizinan.Pemberian perizinan juga harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Segera juga tindak lanjuti jika ada keluhan
aduan dan harapan masyarakat.

“Ingat,
pelayanan harus menjunjung tinggi kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian
hukum, tertib pelayanan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” katanya.

Untuk
akselerasi pelayanan perizinan, peran kecamatan sangat penting. Maka Ia
berencana untuk bekerjasama dengan kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam
menempuh kebutuhan perizinan usaha mereka. Sehingga mereka tidak lagi harus
bingung karena jarak jauh ke DPMPTSP dan lain-lain.

Ke depan
bahkan Ia berencana membuat stan khusus pelayanan perizinan di tingkat
kecamatan. Prosesnya tentu secara online.

0 Komentar