Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage: Keluarga Membuat Tuduhan Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Densus 88

Keterangan Pers teriat tewasnya Bripda Ignatius
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait dengan kasus polisi tertembak polisi Bripda Ignatius di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko
0 Komentar

Untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian ini, keluarga Bripda Ignatius berencana untuk melaporkan kasus ini ke Markas Besar Polri, terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga mereka. “Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih, loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami menduga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” kata Jajang, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/7).

Untuk mengungkap hal itu, kata Jajang, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Igantius. Jajang menegaskan bahwa mereka akan menuntut Pasal 340 KUHP, karena mereka tidak yakin bahwa anggota Densus 88 sekelas mereka akan berbuat kelalaian begitu kecil. Mereka meyakini bahwa ada hal lain di balik semua ini, dan mereka berharap kebenaran akan terungkap melalui investigasi yang mendalam.

“Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu,” ujarnya.

Baca Juga:PKB Kuningan Sukses Rayakan Harlah Ke 25 dengan Kegiatan SosialMenggabungkan Keajaiban Daun Mengkudu dan Khasiat Minyak Zaitun untuk Merawat Kulit dan Membuatnya Awet Muda

Dalam perkembangan terkait kasus ini, dua anggota Densus 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka. Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) sebagai pemilik senpi. Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi. Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Bripda IMS, perlu dilakukan pendalaman terkait senjata api rakitan ilegal yang digunakan oleh Bripda IMS. Polisi juga akan melakukan konfrontasi dengan Bripka IG untuk mengetahui bagaimana senjata tersebut bisa berada di tangan orang yang bukan pemiliknya.

Hingga saat ini, hasil penyelidikan sementara belum menemukan bukti bahwa ada transaksi jual beli senjata antara tersangka dan korban. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Bripda Ignatius.

0 Komentar