Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Caleg pada Pemilu 2024

kepala desa dan aparat desa yang daftar caleg harus mundur
KPU Kuningan menyatakan, kepala desa dan aparat desa yang mendaftar caleg pada pemilu 2024 harus mundur. foto: istimewa
0 Komentar

“Dari 17 parpol, hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan bacaleg ke KPU Kuningan, sedangkan untuk parpol yang paling sedikit mengajukan bacalegnya yakni Partai Hanura dengan 6 bacaleg,” jelasnya.

“Niat kita sama berangkat dari desa, memperjuangkan aspirasi masyarakat walaupun berbeda parpol. Agar bisa membuat kebijakan maka harus menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan, diantaranya menjadi seorang legislator,” tutur Linawarman yang juga bacaleg Partai Golkar.(ale)

0 Komentar