Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Caleg pada Pemilu 2024

kepala desa dan aparat desa yang daftar caleg harus mundur
KPU Kuningan menyatakan, kepala desa dan aparat desa yang mendaftar caleg pada pemilu 2024 harus mundur. foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pemilu serentak tahun 2024, akan diramaikan oleh para kepala desa dan aparat desa di Kabupaten Kuningan yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik. Para kepala desa dan aparat desa yang nyaleg  wajib menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang.

Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Maman Sulaeman mengatakan, bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala desa, aparat desa, wajib mundur saat mendaftar caleg.

“Kalau mereka tidak mengajukan surat pengunduran diri yang disertai surat tanda terima dari instansi berwenang, kami di KPU berhak menolak pendaftarannya sebagai caleg. Ini merupakan perintah PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” kata Maman.

Baca Juga:TUGAS BARU 320 Personel Polres Kuningan Jadi Polisi RW Bantu Peran BhabinkamtibmasPenghuni Lapas Kelas IIA Kuningan Dirazia, Bahaya Ada Korek Api Dimodif Jadi Cutter

Maman menegaskan bahwa kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.

Dia mencontohkan, jika seseorang merupakan anggota partai A dan maju sebagai caleg partai B, maka orang tersebut wajib mundur dari partai A. “Intinya, mereka wajib mengundurkan diri saat pendaftaran caleg,” tegasnya.

Diungkapkan Maman, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentiannya, paling lambat sampai batas masa pencermatan rancangan DCT.

“Jika sampai masa akhir pencermatan yakni tanggal 3 Oktober 2023 belum diserahkan kepada KPU, parpol tidak dapat lagi mengajukan pengganti calon,” tambahnya.

Maman menambahkan, ada 17 parpol yang telah mengajukan bacaleg DPRD Kuningan untuk pemilu 2024, dengan jumlah total bacaleg sebanyak 699 bacaleg.

0 Komentar