INDRAMYU, RADARCIREBON.ID – Selain dililit kasus kredit macet, BPR KR Indramayu juga tersandung kasus korupsi yang diduga melibatkan direksi dan nasabah nakal.
Bahkan, kasus korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp34 miliar pada perusahaan plat merah milik Pemkab Indramayu itu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Indramayu dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan kedua berkas tersangka yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung.
Baca Juga:Bentuk Satgas Usut Kredit Macet di BPR KR, Bupati Indramayu: Uang Itu Milik Rakyat PENCAIRAN THR PNS 2023 Lebih Cepat, Ini Komponen THR ASN hingga Pensiunan
Kedua tersangka yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi adalah Direktur BPR Karya Remaja berinisial S. Satu tersangka lainnya DH yang tercatat sebagai debitur nakal BPR KR.
“Kedua tersangka sudah kita tahan sejak 5 Desember 2022 lalu. Pada hari Kamis, 30 Maret 2023, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejati Bandung,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya SH MH dalam wawancara khusus dengan Radar Indramayu, Selasa (28/3/2023), di ruang kerjanya.
Ajie menegaskan, seluruh berkas tersangka berikut alat bukti serta barang bukti akan dikirim ke Kejati.
Pihaknya sengaja melimpahkan penanganan proses dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati.
Selain kerugian negaranya cukup besar juga melibatkan banyak pihak yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.
”Yang jelas kasus yang satu ini menjadi atensi Kejati. Apalagi Bupati Nina Agustina sangat konsen dan mendesak supaya diusut tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, terungkapnya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan debitur nakal itu berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Nasabah Ngamuk, BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan Jalan Provinsi Menuju BIJB Majalengka Bergelombang dan Minim PJU
Dalam laporannya ke pihak penyidik Kejari Indramayu, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dirut BPR S dan debitur nakal DH.
Keduanya, kata Ajie, diduga melakukan pesekongkolan jahat mengajukan kredit ke BPR KR dengan jumlah miliaran rupiah. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai Rp34 miliar.
”Jumlah kerugian negara itu atas dasar laporan dari akuntan publik. Sebuah lembaga idependen yang bergerak dalam bidang pemeriksaan jasa keuangan,” katanya.