Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui, Juga Cara Mengqadha-nya

Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui, Juga Cara Mengqadha-nya
Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui, Juga Cara Mengqadha-nya. foto: rumahzakat - radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ketentuan Puasa Ramadhan bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui, juga bagaimana cara Mengqadhanya.

Puasa ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui. Puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib, tidak boleh ditinggalkan. Karena puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang ke tiga.

Di bulan Ramadan yang mewajibkan seluruh umat Muslim berpuasa, namun bagi perempuan hamil atau menyusui termasuk kelompok yang memiliki udzur (halangan).

Untuk itu perempuan hamil dan menyusui, mereka diperbolehkan tidak berpuasa.

Baca Juga:Lengkap Tentang Sholat Tarawih, Tata Cara, Niat dan Jumlah Rakaatnya, 11 ataupun 23 RakaatMenyambut Bulan Ramadhan, Berikut 5 Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan

Atau biasa disebut dengan istilah “Khouful Hamil wal Murdi al-Darar min al-Shiyam” (kehawatiran ibu hamil dan menyusui ketika puasa).

Namun mereka wajib menggantinya dengan mengqadha.

Dalil Keringanan Berpuasa Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Meski puasa termasuk dalam rukun Islam, Islam telah memberikan keringanan puasa untuk perempuan hamil dan menyusui.

Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla meringankan bagi musafir puasa dan separuh dari shalat; dan bagi wanita hamil dan menyusui (ia meringankan) puasa saja. (H.R. Lima Perawi oleh At-Tirmidzi dinyatakan hasan).

Hadis di atas merupakan dalil yang menerangkan bahwa bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Dan boleh juga berbuka sekalipun yang menjadi sebab adalah soal anak.

Maksudnya, bila wanita hamil itu merasa khawatir atas keselamatan janin yang sedang dikandungnya; atau wanita yang sedang menyusui cemas terhadap kesehatan anak yang tengah disusuinya, maka dia boleh berbuka.

Bahkan menurut abu Thalib, tidak ada perbedaan pendapat tentang bolehnya berbuka puasa dalam keadaan demikian.

Baca Juga:Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah5 Kegiatan Ramadhan Kreatif dan Menarik untuk di Lingkungan Rumah ataupun Sekolah

Ketentuan Mengganti/Mengqadha Puasa Ramdahan Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Berikut ini beberapa ketentuan Mengqadha Puasa Ramdhan Untuk Ibu Hamil dan Menyusui:

0 Komentar