Ketok Palu, APBD-P 2020 Disetujui

apbd-perubahan-kota-cirebon-2020
Penandatanganan berita acara APBD-P 2020 antara eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Griya Sawala, Jumat (25/9). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon, menyetujui bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2020. Ditandai dengan penandatanganan bersama persetujuan APBD-P antar eksekutif dan legislatif dalam forum rapat paripurna, yang digelar di gedung Griya Sawala, Jumat (25/9).
Komposisi struktur plafon RAPBD-P yang disetujui dan bakal segera diproses menjadi perda yang definitif. Terdapat sedikit perubahan dari draf nota keuangan RAPBD-P yang telah diajukan oleh pemkot kepada DPRD tiga hari sebelumnya.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi telah terselesaikanya proses pembahasan RAPBD-P ini secara tepat waktu sesuai dengan yang ditargetkan sebelumnya, yakni bisa tuntas sebelum penghujung bulan September. Sehingga, ada waktu lebih panjang untuk menempuh tahap evaluasi dari gubernur.
“Alhamdulillah, berjalan sesuai dengan rencana, pembahasan pada proses sebelum persetujuan bersama ini sudah dilalui, walaupun agak alot. Tapi, ekskutif dan legislatif menyetujui. karena memang pemerintah daerah dan DPRD orientasinya adalah kepentingan masyarakat Kota Cirebon,” ujar Azis, kepada Radar Cirebon, Jumat (25/9).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD, RAPBD-P 2020 yang telah disampaikan walikota kepada DPRD pada rapat paripurna sebelumnya, sudah disikapi melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta sudah ditanggapi langsung oleh walikota.
Menurutnya, walaupun proses pembahasan RAPBD-P ini dilakukan dalam waktu singkat, namun mampu dibahas bersama secara tuntas oleh adan anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan melalui rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari DPRD.
“Setelah disetujui bersama melalui rapat paripurna hari ini, sesuai Pasal 322 UU Nomor 23/2014, sebelum ditetapkan oleh Walikota, draf RAPBD-P tahun 2020 akan terlebih dulu disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Juru Bicara Banggar DPRD yang membacakan laporan akhir kinerja pembahasan RAPBD-P Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, pada RAPBD-P 2020 ini Banggar menghendaki adanya peningkatan pendapatan daerah yang cukup tinggi. Khususnya dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut analis Banggar, walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun RAPBD-P tetap didasarkan pada perkiraan yang rasional, terukur, memiliki kepastian dan ada dasar hukum penerimaan.

0 Komentar