Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply melalui Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp 47 T

Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply melalui Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp 47 T
Untuk memitigasi adanya beban TOP, PLN melakukan optimasi kontrak khususnya dengan IPP.Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam menekan beban Take or Pay (TOP) hingga Rp 47,05 triliun pada tahun 2022. Langkah cerdas PLN dalam mengoptimasi kontrak supply listrik dengan Independent Power Producer (IPP) mampu meningkatkan efisiensi PLN selama pandemi berlangsung.

Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menyampaikan apresiasi upaya PLN yang mampu mengoptimasi kontrak ini. Gde menjelaskan ini menjadi perhatian Komisi VI agak tak menjadi beban bagi PLN, mengingat kondisi penurunan konsumsi listrik terjadi karena adanya pandemi covid-19.

“Menurut saya, harus diakhiri era take or pay untuk energi yang basisnya memang bisa dikurangi. Untuk gas memang agak sulit ya, tapi kalau batubara bisa dimanage, pembakarannya bisa disiasati. Jadi bisnis lebih fair, dan ini menguntungkan bagi PLN,” ujar Herman.

0 Komentar