RADARCIREBON.ID – Revitalisasi pembangunan Waduk Darma menyisakan masalah. Pihak kontraktor proyek revitalisasi pembangunan Waduk Darma ternyata menumpuk utang. Kontraktor tersebut belum melunasi utang-utangnya kepada puluhan subkontraktor dan warung makan. Oleh karena itu para subkontraktor tersebut meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk tidak meresmikan proyek revitalisasi pembangunan Waduk Darma, Kabupaten Kuningan.
Edi Jubaedi salah seorang subkontraktor proyek revitalisasi Waduk Darma mengatakan, pada September 2021 proyek revitalisasi Waduk Darma tahap II dilaksanakan pekerjaannya oleh kontraktor PT Unggul Sokaja. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut selama satu tahun lebih, di PT Unggul Sokaja mengalami tiga kali pergantian direktur cabang.
“Para direktur cabang tersebut yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan proyek revitalisasi tahap II dan juga sebagai investor di proyek tersebut, sehingga dalam perjanjian kerja sama para subkontraktor/vendor itu berbeda-beda,” kata Edi yang didampingi para subkontraktor/vendor kepada radarcirebon.id, kemarin.
Baca Juga:Hasil Review Tunda Bayar Rp 94 Miliar Sudah Diserahkan ke Bupati KuninganHeboh, Air Muncul dari Tembok dan Lantai Dalam Rumah
Diungkapkan Edi, seiring dengan berjalannya waktu pekerjaan proyek revitalisasi Waduk Darma tahap II dapat diselesaikan walaupun pelaksanannya terlambat sehingga pihak kontraktor terkena denda. Dalam permasalahan ini dirinya bersama para subkontraktor atau vendor dan warung makan, sangat dirugikan karena belum dilunasi pembayarannya. Padahal terselesaikannya proyek tersebut ada tenaga, pikiran, bahan dan material milik subkontraktor di dalamnya.
“Kami masyarakat kecil yang mencari rezeki di proyek ini, malah dikorbankan pembayarannya,” ungkap Edi.
Edi menuturkan, berbagai upaya telah ditempuh oleh para subkon/vendor, dengan menagih ke pihak kontraktor tetapi yang didapat hanyalah janji-janji saja. Sekarang malah susah untuk dihubungi, sehingga dirinya bersama para subkon/vendor mendatangi instansi terkait yaitu UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung.
“Dalam pertemuan dua kali dengan pihak PSDA, membuat surat pernyataan penyelesaian dari para subkon/vendor sebelum melakukan pembayaran kepada kontraktor. Sehingga kami sangat yakin ada penyelesaian pembayaran yang difasilitasi oleh Dinas PSDA, tetapi apa yang terjadi pihak Dinas PSDA melakukan pembayaran terhadap pihak kontraktor PT Unggul Sokaja pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022,” ungkp Edi.