Korupsi Naik, ICW Tolak Rencana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Korupsi Naik, ICW Tolak Rencana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa
ICW menilai perpanjangan jabatan kepala desa ini akan meningkatnya korupsi di desa. foto: ist
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Akan timbul tiga masalah besar jika jabatan kepala desa (Kades) ini di perpanjang, selain  akan meningkatnya korupsi di desa.

Wacana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) masih terus menjadi perdebatan.Terbaru, sala satu lembaga sosial masyarakat, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), melansir data yang cukup mencengangkan soal desa.

Dari inventarisir ICW setiap tahun menunjukkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan desa. Korupsi di desa secara konsisten menempati posisi pertama, sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.

Baca Juga:Soal Kaesang Masuk Politik, Kata Pengamat: Itu Aji MumpungTuntutan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Seperti Ini Menurut Wapres

“Data menunjukan sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” terang ICW.

Korupsi yang tinggi di desa sejalan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar yang mengali ke desa. Sejak 2015-2021, Rp 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa.

Untuk pembangunan fisik, pembangunan manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim. Korupsi yang terjadi di desa ini tentu berdampak kerugian yang dialami langsung masyarakat desa.

Menurut ICW, adanya rencana perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, jika diakomodir justru akan menyebabkan tiga masalah mendasar.

Yakni,  pertama membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat. Bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa.  Termasuk, fenomena dinasti akan muncul dalam pemilihan kepala desa. Hal ini jelas, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar.

Kedua, perpanjangan jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945. Dimana yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di eksekutif.  Diantaranya, memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan.

Ketiga, respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain juga bisa diwacanakan untuk diperpanjang.

0 Komentar