KPR Lunas, Sertifikat Tak Ada

KPR Lunas, Sertifikat Tak Ada
0 Komentar

CIREBON – Banyaknya jenis laporan ke ombudsman terkiat pelayanan publik. Salah satunya, sertifikat tanah nasabah yang lunas tapi sertifikat tidak ada di bank.

Asisten Pratama Ombudsman Jawa Barat, Noer Adhe Purnama menjelaskan, laporan terkait sertifikat tanah tersebut, merupakan laporan masyarakat jenis baru yang masuk ke ombudsman. Kasus ini banyak terjadi pada KPR dengan jangka waktu 15-20 tahun.

“Banyak kita terima, nasabah mau ambil sertifikat tanah. Ternyata sertifikat itu tidak ada di bank. Laporan seperti ini sudah muncul dari 2018,” kata Noer, kepada Radar Cirebon, Jumat (7/8).

Baca Juga:Gaji 13 Tinggal Tunggu PPGedung Negara, untuk Paket Wisata Ciayumajakuning

Disampaikan dia, seharusnya saat mengangsur perumahan selama setahun, sudah boleh dapat sertifikat tanah dalam bentuk copy dari bank. Kenyataannya, tidak ada sertifikatnya. Padahalm nasabah punya hak.

Dugaan sementara, sertifikat itu dikembangkan oleh notaris bekerjasama dengan developer. “Istilahnya jadi sertifikat disekolahkan lagi,” kata dia.

Hal-hal itu, tidak seharusnya tejadi. Noer menyoroti, kenyataannya justru berulangkali terjadi. Namun, kejadian demikian untuk wilayah III Cirebon belum terlampau banyak dilaporkan nasabah. Laporan justru didominasi ormas atau lembaga lain.

Laporan yang masih sedikit dari masyarakat ditengarai karena banyak yang belum mengetahui lembaga ombudsman. Padahal, produk ombudsman berupa rekomendasi yang wajib untuk dilaksanakan terlapor.

Laporan lain yang kerap diterima di Jawa Barat, paling dominan persoalan penerimaan peserta didik baru (PPSDB), pelayanan pertanahan, pelayanan kepolisian, ketenagakerjaan serta pelayanan perizinan investasi. (abd)

0 Komentar