KPU Kuningan Hapus Pemilih TMS dari Data, Segera Konsolidasi dengan Pemerintah Desa hingga Disdukcapil

KPU Kuningan Hapus Pemilih TMS dari Data, Segera Konsolidasi dengan Pemerintah Desa hingga Disdukcapil
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi
0 Komentar

“Rapat pleno dilakukan secara berjenjang setelah sebelumnya dilakukan sinkronisasi data. Langkah-langkahnya mencakup tiga hal, yaitu pertama mempertahankan pemilih DP4 yang memenuhi syarat, kedua mengeluarkan pemilih DP4 yang tidak memenuhi syarat, dan ketiga memasukan pemilih non DP4 yang memenuhi syarat,” beber Asfa.

Berkenaan dengan temuan Bawaslu yang sudah dirilis ke berbagai media, pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Menurut dia, kinerja Bawaslu sangat membantu dalam memastikan jajaran badan adhoc KPU bekerja sesuai prosedur. Hanya saja, dirinya menyayangkan data yang diungkap Bawaslu belum menggambarkan keseluruhan hasil coklit. Terlebih saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu melalui surat 038/PM/02.02/K.JB/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 seluruhnya sudah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya.

“Apalagi belakangan ada diksi-diksi yang cenderung menyudutkan Pantarlih, padahal mereka sudah bekerja maksimal melindungi hak pilih warga. Tapi tidak apa-apa, sebab hal itu substasinya mengingatkan kami dan jajaran untuk selalu konsisten mengawal tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga:HARUS TAHU! Video Viral Anak-anak Disuruh Mengemis, Satpol PP: Bukan di Kuningan7 Hari Jelang Ramadan, Harga Telur di Kuningan Tembus Rp 30.000

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa menghilangkan pemilih yang tidak memenui syarat pada tahapan penyusunan daftar pemilih bukanlah pekerjaan mudah. Sebab harus dikonsolidasikan dengan beberapa lembaga, mulai dari pemerintahan desa/kelurahan sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun demikian, pihaknya optimis eksekusi terhadap pemilih TMS dapat berjalan sesuai harapan demi melahirkan daftar pemilih yang berkualitas.

“Contohnya pemilih yang meninggal dunia. Jajaran KPU melalu operator SIDALIH tidak bisa serta merta menghapus pemilih yang sudah meninggal dunia. Eksekusi baru bisa dilakukan apabila sudah didukung oleh fakta administrasi berupa surat keterangan kematian,” pungkasnya.(ale)

 

0 Komentar