KPU Pastikan Majalengka Tetap 5 Dapil, Masing-masing Dapil 10 Kursi

KPU Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tidak berubah dan tetap 5 Daerah Pemilihan (Dapil)
TIDAK BERUBAH: KPU Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tidak berubah dan tetap 5 Daerah Pemilihan (Dapil)/PAI SUPARDI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tidak berubah dan tetap 5 Daerah Pemilihan (Dapil).

Kepastian itu, berdasarkan peraturan KPU No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2024.

Peraturan KPU tersebut diterbitkan tanggal 6 Februari 2023 oleh KPU RI dan ditandatangani Ketua KPU dan Menkumham.

Baca Juga:Mulai 7 Februari Polres Majalengka akan Tindak 7 Jenis Pelanggaran Ini  Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah, Diamankan Juga Puluhan Motor Hasil Curanmor, Ayo Dicek Mungkin Salah Satunya Punya Kamu!

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada didampingi Cecep Jamaksari menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan dan PP tersebut, pemerintah dan KPU RI menetapkan jumlah Dapil di Kabupaten Majalengka tetap tidak berubah, yakni sebanyak 5 Dapil.

Diakui Agus, sebelumnya memang sempat ada usulan dan wacana penambahan menjadi 7 atau 9 Dapil.

Bahkan rencana tersebut sempat disosialisasikan kepada masyarakat dengan mengundang seluruh komponen. Termasuk parpol peserta pemilu, kalangan akademisi hingga PWI sebagai perwakilan unsur pers.

Untuk mematangkan dan membahas soal rencana usulan perubahan Dapil tersebut, KPU Majalengka juga sempat meminta saran dan masukan dari semua unsur itu, sebagai bahan ajuan pihaknya ke KPU provinsi dan pusat.

Namun pada pembahasan dan diskusi dengan semua unsur tersebut, parpol peserta pemilu menghendaki agar di Majalengka tidak terjadi penambahan dan tetap menggunakan Dapil yang sama seperti pada pemilu sebelumnya.

Tidak adanya perubahan penambahan Dapil tersebut dengan sejumlah alasan dan argumentasi berdasarkan fakta empiris.

“Alhamdulilah akhirnya baik KPU RI maupun pemerintah telah menetapkan jika di Kabupaten Majalengka tidak terjadi perubahan, dan tetap 5 Dapil,” paparnya Rabu 8 Januari 2023.

Baca Juga:Jalan Longsor Belum Diperbaiki Membahayakan Pengendara, Ini yang Dilakukan Warga…Akibat Jalan Rusak Banyak Sepeda Motor Masuk Bengkel, Didominasi Kerusakan Roda

Cecep Jamaksari menambahkan, ke-5 Dapil tersebut, dibagi menjadi Dapil 1,2,3,4 dan 5. Untuk Dapil 1 adalah Kecamatan Majalengka, Dawuan, Kadipaten, Panyingkiran dan Kasokandel.

Sedangkan untuk Dapil Majalengka 2 adalah, Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh dan Ligung. Untuk Dapil 3, Kecamatan Rajagaluh, Leuwimunding, Sumberjaya, Palasah dan Sindangwangi.

0 Komentar