– Lalu masukkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
– Terakhir harus ada NPWP (apabila limit kredit >Rp50 Juta)
– Lalu masukkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
– Terakhir harus ada NPWP (apabila limit kredit >Rp50 Juta)